Konsekuensilain dari akuntabilitas tersebut adalah adanya pengawasan atau kontrol terhadap kinerja badan-badan peradilan agar kemandirian dan kebebasan Kekuasaan Kehakiman tidak disalah gunakan. Beberapa bentuk dan mekanisme pengawasan adalah dibentuknya Komisi Yudisial, juga mass-media termasuk pers.
Peradilanyang bebas, tidak bersifat memihak, bebas dari segala pengaruh kekuasaan lain. Menurut Oemar Seno Adji dan Indriyanto 11 , dari aspek historis, menguatn ya
Peradilanbebas dan tidak memihak. i. Dan kebebasan memilih dan dipilih dalam politik. kecuali tindakan-tindakan yang bersifat khusus dan sementara yang dinamakan affirmative actions guna mendorong dan mempercepat kelompok UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan
1Adanya aturan hukum yang abstrak yang mengikat umum yang dapat diterapkan pada suatu persoalan. 2. Adanya suatu perselisihan hukum yang konkrit. 3. Ada sekurang-kurangnya dua pihak. 4. Adanya suatu aparatur peradilan yang berwenang memutuskan perselisihan.
b Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Pengakuan bahwa semua manusia memiliki harkat dan martabat yang sama, dengan tidak membeda-bedakan baik atas jenis kelamin, agama, suku dan sebagainya. Pengakuan akan hak asasi manusia di Indonesia telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang sebenarnya terlebih dahulu ada
Seoranghakim haruslah independen, tidak memihak kepada siapapun juga, dalam persidangan semuanya diperlakukan sama." Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, tugas Hakim untuk mengadili perkara berdimensi menegakkan keadilan dan menegakkan hukum. Hakim dalam melaksanakan tugasnya harus bebas dan tidak boleh
Arbitraseinstitusional merupakan lembaga atau badan arbitrase yang bersifat permanen, sehingga disebut juga permanent arbitral body. Maksudnya yaitu selain dikelola dan diorganisasikan secara tetap, keberadaannya juga terus-menerus untuk jangka waktu tidak terbatas. Ada sengketa atau tidak, lembaga tersebut tetap berdiri dan tidak akan
3 Peradilan yang bebas dan tidak memihak. Dalam Konferensi para ahli hukum se‐Pasifik dan Asia Tenggara di Bangkok pada 1965 dikemukakan syarat‐syarat dasar bagi pemerintahan yang demokratis berdasarkan konsep rule of law. Pertama, perlindungan konstitusional. Kedua, kekuasaan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
Berdasarkankenyataan di atas, menjadi rancu jika kita melihat dan memahami bahwa lembaga Basyarnas seharusnya menghasilkan putusan yang bersifat final dan mengikat (binding), tetapi masih bisa diajukan ulang ke Pengadilan Umum. Melihat hal ini, timbul masalah yang berpengaruh terhadap kepastian hukum di masyarakat terhadap kewenangan lembaga
. a8rw1zslc2.pages.dev/219a8rw1zslc2.pages.dev/934a8rw1zslc2.pages.dev/7a8rw1zslc2.pages.dev/731a8rw1zslc2.pages.dev/563a8rw1zslc2.pages.dev/286a8rw1zslc2.pages.dev/684a8rw1zslc2.pages.dev/444a8rw1zslc2.pages.dev/824a8rw1zslc2.pages.dev/612a8rw1zslc2.pages.dev/577a8rw1zslc2.pages.dev/465a8rw1zslc2.pages.dev/165a8rw1zslc2.pages.dev/416a8rw1zslc2.pages.dev/322
kemukakan bahwa badan peradilan bersifat bebas dan tidak memihak