Unit Simpan Pinjam) adalah modal tetap USP yang ditempatkan oleh koperasinya pada awal pendirian USP Koperasi, modal tidak tetap tambahan dari koperasi yang bersangkutan, dan cadangan yang disisihkan dari hasi usaha USP koperasi Sementara itu Permen Kop & UMKM Nomor 11/Per/M.KUKM/2015
Satulagi kasus gagal bayar dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) melanda masyarakat Indonesia. Kini, kasus itu datang dari KSP LiMa Garuda dengan total gagal bayar dana 500 nasabah yang sudah jatuh tempo mencapai Rp 400 miliar. Setelah itu, pada 17 Juli 2020 Surachmat kembali mengirim surat kepada YMS yang berisikan janji akan mengembalikanKoperasiadalah badan usaha yang membutuhkan modal. Modal koperasi berasal dari modal sendiri dan pinjaman. Jenis modal sendiri yaitu simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, dan dana cadangan. Sedangkan modal pinjaman dari anggota koperasi, bank, lembaga keuangan, penerbitan obligasi, surat utang, dan modal penyertaan yang menjadi sumber sah.